kievskiy.org

Rektor Unila Tersangka Suap, Forum Rektor Indonesia: Jalur Mandiri Jangan Digeneralisasi Sarat Praktik Korupsi

KPK tangkap Rektor Unila dugaan kasusu suap penerimaan mahasiswa baru, Kemendikbudristek beri peringatan keras ke seluruh rektor.
KPK tangkap Rektor Unila dugaan kasusu suap penerimaan mahasiswa baru, Kemendikbudristek beri peringatan keras ke seluruh rektor. /Antar/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Forum Rektor Indonesia menilai kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri di Unila yang menjerat rektornya, Prof Dr Karomani M.Si, sebagai tersangka, tidak perlu digeneralisasi dengan mengarah kepada kesimpulan bahwa jalur seleksi tersebut dipenuhi praktik penyuapan dan korupsi.

Ketua FRI sekaligus Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan.

Namun demikian, kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN.

"Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN," katanya dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Vladimir Putin Pasang Badan Dukung Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Diskresi tersebut pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ia menambahkan, pelaksanaan Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.

Setiap Program Studi pada PTN, selain PTN badan hukum, ditetapkan paling banyak 30 persen (tiga puluh persen), dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung seluruh Program Studi (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

"Penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur Mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat