kievskiy.org

Rekening Rektor Unila Gendut karena Jalur Mandiri, Sejak Kapan Mulai Pasang Tarif?

Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Penemuan praktik maling uang rakyat (korupsi) berupa suap yang dilakukan di lingkungan pendidikan mengejutkan banyak pihak.

Praktik suap tersebut dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dengan memanfaatkan seleksi masuk kampus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan tangkap tangan terhadap Karomani usai mengetahui adanya praktik suap di Unila.

Karomani ditangkap komisi antirasuah pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Viral di Sukabumi Pocong Jatuh dari Keranda, Teriakan Histeris Buat Suasana Mencekam

Karomani tentu tak sendiri, siapa komplotannya?

Ya, pria yang kini harus meninggalkan jabatan rektor ini tak sendiri dalam melancarkan praktik kotornya di lingkungan pendidikan itu.

Dilansir dari Antara, Karomani berkomplot dengan tujuh orang yang kini sudah diamankan KPK, di beberapa wilayah di Indonesia.

Adapun tujuh orang tersebut antara lain Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku senat Unila, Budi Sutomo (BS) sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat