kievskiy.org

Sang Rektor Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Unila Berikan Bantuan Hukum

Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas.
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas. /Pixabay/Shameer Pk

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Rektor 4 Universitas Lampung, Prof Suharso, mengungkap pihak Unila akan memberikan bantuan hukum kepada sang rektor dan beberapa pihak kampus yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Ia menegaskan akan memberikan bantuan hukum sebab rektor dan kawan-kawannya yang tertangkap merupakan keluarga besar Unila.

Adapun terkait aturan tentang bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani, Suharso mengungkap akan mempelajari lagi.

Meskipun begitu, pihak Unila menegaskan akan tetap menaati proses hukum yang sedang dijalani sesuai dengan prosedur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tak Ikut Jejak Indonesia Naikkan Harga BBM, Pemerintah Malaysia: Untuk Lindungi Konsumen

“Bahkan, Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru  tahun 2022,” ujar Suharso, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Karomani alis KRM selaku Rektor, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri selaku Ketua Senat, dan Andi Desfiandi selaku pemberi suap telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

KPK mengatakan bahwa total uang yang diterima oleh KRM diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

KPK juga turut mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung dan kawan-kawan pada Sabtu, 10 Agustus 2022 dini hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat