PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani (KRM).
Selain Karomani, KPK juga menangkap 7 lainnya, yakni HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).
KPK pun menetapkan Karomani, HY, MB, dan AD sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani diduga terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Minggu Depan Presiden Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar
Bahkan Karomani menarifkan harga gila-gilaan kepada calon orangtua mahasiswa jika anaknya ingin lulu ke Unila.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," katanya, dikutip dari Antara.
Namun menurut Ghufron, uang-uang yang dikumpulkan dari hasil suap digunakan sebagian untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: KPK Sebut Modus Suap Rektor Unila Buka Pintu untuk Manipulasi Lainnya