kievskiy.org

Jadi Tersangka, Rektor Unila Pasang Tarif Segini untuk Luluskan Calon Mahasiswa

Ilustrasi kasus suap.
Ilustrasi kasus suap. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Empat orang tersebut di antaranya Karomani alias KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024), Heryandi alias HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), Muhammad Basri alias MB (Ketua Senat Unila ), dan Andi Desfiandi alias AD (Swasta).

Keempatnya diduga terlibat kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

KPK menduga, Karomani (KRM) berperan aktif dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan melibatkan HY, BS, dan MB untuk melakukan seleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua peserta.

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Robert Alberts Bocorkan Isi Percakapan dengan Budiman Yunus, Seperti Ini Isinya

“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024, memberikan tugas khusus kepada HY, BS, dan MB untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh pihak orang tua peserta seleksi.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran nominal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK Terima Bocoran Masyarakat sebelum OTT, Begini Kronologi Lengkap Diringkusnya Rektor Unila Dkk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat