kievskiy.org

Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus suap Rektor Unila.
Ilustrasi kasus suap Rektor Unila. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam proses tangkap tangan di Lampung, KPK telah melakukan penangkapan terkait dugaan korupsi Unila terhadap ML, HY, dan HF.

KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito pada salah satu Bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara dengan Rp1,4 miliar.

Sementara itu, di wilayah Bandung, KPK telah mengamankan KRM, BS, MB, dan AT. Disertai dengan barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Di Bali, KPK telah melakukan penangkapan terhadap AD.

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Robert Alberts Bocorkan Isi Percakapan dengan Budiman Yunus, Seperti Ini Isinya

Berdasarkan hasil tangkap tangan di wilayah tersebut, KPK telah mengamankan delapan orang yaitu KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024), HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).

Bersama KRM dan rekan-rekannya, dua orang yang telah diperiksa atas keterlibatannya yaitu AS (Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW (Staf HY).

KPK telah menaikan status perkara menjadi penyidikan dengan menetapkan KRM, HY, MB, dan AD sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Baca Juga: KPK Tuding Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri yang Tidak Transparan Jadi Celah Korupsi Rektor Unila

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat