kievskiy.org

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

ILUSTRASI penyuapan dan tindak pidana korupsi.*
ILUSTRASI penyuapan dan tindak pidana korupsi.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) bersama kawan-kawannya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kronologinya, disebutkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Mereka ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Utomo (BS), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), Dosen Mualimin (ML), Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF), Ajudan KRM Adi Triwibowo, serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Kiamat bagi Ferdy Sambo Semakin Dekat, Tanda-tanda Ini Mulai Terlihat

Selain delapan orang tersebut, turut diperiksa juga Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan staf HY Tri Widioko. Keduanya hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta untuk menemui tim KPK.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan kasus maling uang rakyat penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022, yang diterima oleh pihak KPK.

“Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp800 juta di salah satu bank, serta kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, disita bersamaan dengan penangkapan tiga orang yaitu ML, HF, dan HY di Lampung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat