kievskiy.org

Kiamat bagi Ferdy Sambo Semakin Dekat, Tanda-tanda Ini Mulai Terlihat

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kematian Brigadir J mulai menemui titik terang beriringan dengan ditetapkannya sejumlah tersangka pembunuhan seperti Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui berstatus tersangka sejak 9 Agustus 2022 menyusul tiga lainnya yakni, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Atas dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, mantan Kadiv Provam itu terancam pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.

Meski begitu, kabarnya Ferdy Sambo masih menduduki posisi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Dihabisi, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

Menanggapi hal tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri angkat bicara. Tampaknya tanda-tanda 'kiamat' bagi karier Ferdy Sambo mulai terlihat.

Pasalnya dari pernyataan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) saat ini sedang diproses.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Budi.

Selain itu, Sambo juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat