kievskiy.org

Rektor Unila Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah meringkus rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka atas dugan kasus suap.

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penyuapan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Robert Alberts Bocorkan Isi Percakapan dengan Budiman Yunus, Seperti Ini Isinya

Adapun barang-barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Barang bukti tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang ditangkap di daerah Lampung yang berinisial ML, HF, dan HY.

Disusul dengan bukti lainnya yaitu kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar yang didapat dari pelaku yang ditangkap di daerah Bandung.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp350 Juta untuk Tiap Ortu Peserta Simanila, Rektor Unila dan 7 Petinggi Lain Jadi Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat