kievskiy.org

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diciduk KPK

Wali Kota Cimahi nonaktif,  Ajay M Priatna seusai menjalani sidang putusan perkara  gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahidi Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,Rabu 25 Agustus 2021.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna seusai menjalani sidang putusan perkara gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahidi Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,Rabu 25 Agustus 2021. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu 17 Agustus 2022.

Tim penyidik KPK menjemput Ajay sekitar pukul 11.55 di luar lapas untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat, membenarkan penjemputan Ajay oleh tim KPK tersebut. Namun, Ali belum memerinci perkara yang sedang diselidiki KPK tersebut.

“Iya benar, masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok (hari ini) baru kami sampaikan perkembangannya ya,” ujar Ali tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Brigjen TNI NA Akui Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya karena Kebersihan

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh Pengadil­an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.

Ajay divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Kota Cimahi.

Majelis hakim memutuskan, Wali Kota Cimahi Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda senilai Rp1,6 miliar. Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta terhadap Ajay.

Vonis hukum yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ajay jauh lebih ringan jika dibanding­kan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Ajay agar dipenjara minimal 7 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat