PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkaokan bahwa Ajay M Priyatna diamankan kembali setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Bahkan saat ini Ajay M Priyatna masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Remaja Kunci Percepatan Penurunan Stunting
Pihak KPK mengaku akan segera memberikan perkembangan pemeriksaan atas Ajay kepada publik.
"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali menambahkan, dilansir dari Antara.
Ajay M Priatna sebelumnya telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Wali Kota Cimahi ini diamankan atas kasus maling uang rakyat (korupsi) berupa suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit.