kievskiy.org

Perkara Suap Proyek RS, Jaksa KPK Tuntut 7 Tahun Penjara Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, terdakwa penerima suap RS Kasih Bunda.
Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, terdakwa penerima suap RS Kasih Bunda. /Desk Jabar/Yedi Supriadi yedi supriadi

PIKIRAN RAKYAT - Ajay M Priatna menambah daftar wali kota di Cimahi, Jawa Barat, yang tersandung perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, dua wali kota Cimahi lain, Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija, pun terlilit pidana korupsi.

Sidang Ajay M Priatna sebagai terdakwa perkara menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, telah memasuki agenda tuntutan jaksa, Kamis, 12 Agustus 2021.

Jaksa KPK pun menuntut Ajay dihukum 7 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, tersebut.

Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga

Dilaporkan Desk Jabar, mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.

"Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Agustus 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Keraguanmu Akan Terjawab Hari Ini

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat