kievskiy.org

KPK Tetapkan Eks Walikota Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Suap Robin Pattuju

KPK menetapkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Robin Pattuju.
KPK menetapkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Robin Pattuju. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Robin Pattuju.

"Iya (sudah jadi tersangka)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain KPK menemukan dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

Baca Juga: Demi Hilangkan Jejak 'Bos Besar' Bunuh Brigadir J, Kubu Ferdy Sambo dari Berbagai Daerah Datang ke Jakarta

Kemudian setelah melalui proses penyelidikan serta ditemukan kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.

Hingga saat ini kata dia tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Pihaknya berjanji tidak lama lagi akan membeberkan konstruksi perkara tersebut.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Saksi Mata Kecelakaan Maut di Jalur Puncak, Lokasi Kecelakaan Jadi Tempat Keramat

Sebelumnya KPK kembali menangkap pasca bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 17 Agustus 2022.

"Ya benar (ditangkap kembali)," kata Ali saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Ajay usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Dia kemudian bebas dan kembali ditangkap sesaat bebas dari penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat