kievskiy.org

Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK, KPK Lakukan Verifikasi: Kami Butuh Waktu

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diduga menyuap sejumlah pihak.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diduga menyuap sejumlah pihak. / Instagram/@divpropampolri

  PIKIRAN RAKYAT – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih bergulir hingga saat ini.

Seiring kasus ini berjalan, muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana suap terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan suap tersebut terkat dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Way of Ray, Buku Karya Ananda Ramartha yang Bercerita Kebangkitan Spiritual hingga Pemahaman Sains

"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses verifikasi.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Proses verifikasi serta koordinasi dengan pelapor tersebut dilakukan oleh pihak KPK sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat