kievskiy.org

Pasang Tarif Rp350 Juta untuk Tiap Ortu Peserta Simanila, Rektor Unila dan 7 Petinggi Lain Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus korupsi.
Ilustrasi kasus korupsi. /Pixabay/Арсений Попов Pixabay/Арсений Попов

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menjaring KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Keduanya bersama enam petinggi Unila lain resmi dijadikan tersangka dalam dugaan kasus terima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus tersebut.

Baca Juga: Rizky Billar Panggil Sayang ke Wanita Lain, Lesti Kejora Murka: Heh Tau Diri

Adapun pihak pemberi suap diketahui berasal dari kalangan swasta, Andi Desfiandi (AD).

Dalam keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menguraikan jumlah uang hasil korupsi yang telah dibelanjakan KRM.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur? Konsumsi Buah Ini secara Rutin agar Tetap Sehat

Dia menambahkan, sejumlah uang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat MB.

MB, kata Ghufron, mendapatkan uang tersebut dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat