kievskiy.org

OTT Rektor Unila, KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Ilustrasi dugaan kasus suap Rektor Unila.
Ilustrasi dugaan kasus suap Rektor Unila. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, termasuk Rektor Unila, Karomani.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Asep menyebut dugaan tindak pidana korupsi telah berlanjut ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup.

KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Robert Alberts Bocorkan Isi Percakapan dengan Budiman Yunus, Seperti Ini Isinya

Pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Mualimin (ML) selaku dosen di Unila.

Ketiganya ditangkap beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," kata Asep dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Korup Rp5 Miliar, Rektor Unila Habiskan Rp575 Juta Hasil Suap Seleksi Mandiri Maba untuk Foya-Foya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat