kievskiy.org

Rektornya Kena Tangkap Tangan KPK, Pihak Unila Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Maling Uang Rakyat

Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Universitas Negeri Lampung (Unila) memilih untuk turun tangan memberikan bantuan hukum kepada rektor kampus tersebut, Karomani (KRM) yang tertangkap tangan oleh KPK.

Karomani ditangkap KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari WIB di Lembang, Jawa Barat dengan dugaan menerima suap untuk penerimaan mahasiswa baru.

Terkait dugaan perkara yang saat ini menjerat Karomani, pihak Unila menyatakan akan memberikan bantuan hukum, meskipun sang rektor berstatus sebagai tersangka maling uang rakyat.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata wakil rektor 4, Suharso.

Baca Juga: Tak Ikut Jejak Indonesia Naikkan Harga BBM, Pemerintah Malaysia: Untuk Lindungi Konsumen

Biasanya, apabila ada pejabat suatu lembaga pendidikan terjerat kasus hukum, pihak institusi akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Namun, yang dilakukan Unila berbeda dengan yang lainnya, alasan pemberian bantuan hukum terhadap Karomani pun diungkap Suharso.

"Yang bersangkutan secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga kami akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah. Tentang aturan dan yang lainnya akan dipelajari lagi terkait bantuan hukum yang akan diberikan," ujar Suharso.

Baca Juga: Kepercayaan Publik terhadap Polri Akan Membaik Jika Mampu Berantas Judi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat