kievskiy.org

Ekspresi Dada Rosada saat Keluar dari Lapas Sukamiskin, Senyum Tak Lepas dari Wajahnya

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi menghirup udara bebas pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi menghirup udara bebas pada Jumat, 26 Agustus 2022. /Antara/ Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Risbeyhi

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan bebas dari penjara hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.

Eks birokrat berusia 75 tahun itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung usai menjalani hukuman selama 10 tahun lantaran tersandung kasus pencurian uang rakyat (korupsi) pengurusan perkara.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar yang ditemui saat pembebasan Dada Rosada mengatakan mantan Wali Kota Bandung dua periode itu bebas penjara melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Eks Maling Uang Rakyat Dada Rosada Dibebaskan, Sekda Bandung: Tak Ada Kata Selain Rasa Syukur

Artinya, Dada Rosada belum sepenuhnya bebas penjara dan masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Setelah masa itu rampung, Dada Rosada bisa mendatangi kembali Lapas Sukamiskin untuk mendapat surat bebas.

Elly menjelaskan sesuai putusan hakim, Dada Rosada mestinya menjalani hukuman 10 tahun penjara. Namun, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, dia mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun.

Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat