kievskiy.org

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Minta Habib Bahar bin Smith Dibebaskan, Ada Apa?

Bahar Smith.
Bahar Smith. /Antara/ Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi 7 bulan penjara. Hanya saja hakim meminta Habib Bahar agar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan.

Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar hakim.

Baca Juga: Roundup: Leganya Habib Bahar Smith yang Divonis 6 Bulan Bui, Tak Jadi Dikurung 5 Tahun

Vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memberikan vonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari.

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Habib Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat