kievskiy.org

Parkir Tak Sesuai Tempat, Polisi Gembok Dua Mobil di Cimahi

ilustrasi
ilustrasi /Unsplash.com Kaffeebart

PIKIRAN RAKYAT - Dua mobil digembok petugas gabungan Kota Cimahi, Jumat 9 September 2022. Hal itu lantaran mobil diparkir di tempat terlarang.

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Cimahi menggelar Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik.

Operasi kali ini menyisir Jalan Jati Serut, Jalan Cihanjuang, Jalan Pasar Atas, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Gandawijaya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Duka Atas Wafatnya Ratu Elizabeth II, Netizen: Jadi Inget Cendol

Penggembokan dilakukan karena kedua kendaraan tersebut terparkir di marka larangan parkir, kedua mobil dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas" dan pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang.

Selain dua mobil yang digembok, petugas juga melakukan penilangan terhadap puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Turut dilakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL).

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran, dimana sebelumnya sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan, dan juga pada gangguan hambatan samping lainnya yakni PKL," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi. (RNF)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat