kievskiy.org

Heboh Tilang Stut Motor Menguras Kantong, Begini Kata Polisi

Ilustrasi stut motor.
Ilustrasi stut motor. /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

PIKIRAN RAKYAT - Heboh kabar pengendara roda dua yang lakukan stut motor terancam kena tilang atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Isu tersebut sontak membuat masyarakat kebakaran jenggot lantaran denda yang diberlakukan mencapai Rp250.000.

Stut motor sendiri adalah tindakan pengendara motor mendorong sepeda motor orang lain yang tengah mogok atau kehabisan bensin dengan cara mendorongnya dari belakang.

Pengendara roda dua yang melakukan stut kakinya akan meraih bagian knalpot atau foot step orang lain kemudian mendorongnya selagi kendaraan menyala.

Baca Juga: Polisi Bebaskan Maling di Sumatera Selatan, Alasannya Bikin Terenyuh

Tak ayal informasi penilangan terhadap pelaku stut motor ramai diperdebatkan publik.

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo akhirnya angkat bicara.

Pihaknya memastikan tidak akan menilang dan memberi sanksi pada pelaku stut motor. Hematnya, stut motor dilakukan untuk saling membantu sesama pengguna jalan.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat