kievskiy.org

Polisi Tilang Pemotor yang Stut Motor Mogok, Polda Metro Jaya: Seharusnya Malah Ditolong

Viral kabar polisi yang tilang para pemotor yang stut pemotor lainnya yang sedang mogok, PMJ buka suara.
Viral kabar polisi yang tilang para pemotor yang stut pemotor lainnya yang sedang mogok, PMJ buka suara. /Humas Polresta Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini viral informasi mengenai tindakan pihak polisi yang akan dilakukan bagi para pemotor yang stut pemotor lainnya yang sedang mogok.

Dalam informasi viral beberapa waktu lalu, disebutkan akvitias stut motor bisa menyebabkan seorang pemotor mendapatkan tilang dari pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, denda tilang akibat stut motor ini bisa mencapai Rp250 ribu.

Tetapi, polisi membantah tindakan tersebut. Bahkan pihak kepolisian menyebutkan anggota yang melihat ada aktivitas itu harusnya memberikan pertolongan, bukan malah menilang.

Baca Juga: Pengumuman! Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Ini Daftar Lengkap per Provinsi

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Test Ride Honda ADV 160: Style Adventure Handling Motor Sport, Akselerasinya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat