kievskiy.org

PKL Langgar Perda K3, Satpol PP Cimahi: Dengan Berat Hati, Kami Ajukan ke Meja Hijau

PKL menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Cimaho Selatan, Kota Cimahi, Senin 19 September 2022.
PKL menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Cimaho Selatan, Kota Cimahi, Senin 19 September 2022. /Pikiran-rakyat/Hendro Susilo Husodo Pikiran-rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satpol PP Kota Cimahi menyeret puluhan pedagang kaki lima (PKL) ke pengadilan karena melanggar dianggap Perda K3 (Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan).

Tak hanya terhadap PKL, Satpol PP juga akan menertibkan pelaku usaha yang membuka toko tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan pembinaan kepada para PKL terkait Perda K3.

Namun, menurut pengamatannya, banyak PKL yang tetap berjualan di tempat-tempat yang dilarang.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mundur, Ibu Brigadir J: Buktikan Keadilan di Negara Ini

"Setelah kami lakukan pendataan, penyuluhan, namun saat kami lakukan pemeriksaan kembali, ternyata masih tetap berjualan di sana, akhirnya dengan berat hati kami lakukan pengajuan ke meja hijau," kata Ranto di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Senin 19 September 2022.

Dia menyebutkan, total ada 28 PKL di Cimahi Selatan yang dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Lantaran hanya sembilan orang yang datang mengikuti sidang tipiring, Ranto menyatakan bakal kembali memanggil para PKL yang mangkir.

"Sisanya tidak hadir, kami tidak tahu alasannya, tapi surat panggilan sudah disampaikan. Yang 19 orang ini akan kami panggil kembali dan diajukan ke meja hijau untuk mengikuti sidang tipiring," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat