kievskiy.org

Penusuk Bocah di Cimahi Diduga Rencanakan Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi.
Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi. /Instagram/@infojawabarat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penusukan anak perempuan berinisial PS (12) di Jalan Mukodar, Kota Cimahi mulai menemui titik terang.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengetahui identitas pelaku penusukan hingga menyebabkan PS tewas tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan identitas pelaku pembunuhan itu diduga bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical.

"Tersangka ini memang sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyesuaian dari beberapa data dan informasi serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk untuk mengembangkan informasinya, sehingga disimpulkan tersangka ini sebagai pelakunya," kata Ibrahim di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu.

Ibrahim menyebut pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Pasien Kanker Payudara Delay Periksakan Gejala Kanker

Alasannya, kata Ibrahim, pelaku diduga sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibrahim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat