kievskiy.org

Oknum Guru Mengaji Sodomi Murid di Bandung, Dulu Korban Kini Pelaku

Ilustrasi pencabulan pada anak.
Ilustrasi pencabulan pada anak. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Dengan modus mengajarkan mengaji, seorang pemuda berinisial YHS (19) melakukan sodomi kepada tiga anak laki-laki di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji sukarela di ponpes, yang juga mencari murid untuk diajarkan mengaji. Waktu mengajinya ialah sejak petang hingga subuh, dan sang anak mesti menginap di ponpes.

"Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukanlah perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," kata Kusworo, dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Korban Sodomi Kalideres Didampingi Pemkot Jakbar agar Kondisi Psikologis Bisa Pulih

Pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur itu, terang dia, bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Orang tua korban itu awalnya mendengar desas-desus bahwa ada ustaz yang kerap melakukan perbuatan cabul terhadap santri.

"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan pencabulan. Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustaznya," katanya.

Menurut Kusworo, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Garut dan Ciamis, sebelum akhirnya didiamankan Satreskrim Polresta Bandung pada 20 Oktober 2022. Dari hasil pendalaman, disimpulkan ada tiga anak laki-laki yang jadi korban pencabulan, yang semuanya berusia 9 tahun.

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp10.000, Dua Bocah Laki-laki Dibawa Kabur Residivis Kasus Sodomi ke Penginapan

"Ketiga korban ini dilakukan (pencabulan) berulang-ulang di tempat yang sama, kadang (korban) lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah. (Korban) tidak dilakukan ancaman, tapi dengan bujukan si tersangka menindih badan korban," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat