kievskiy.org

Terdakwa Pencabulan di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi dikirim ke Surabaya untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya setelah menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022.
Mas Bechi dikirim ke Surabaya untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya setelah menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/Umarul Faruq/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," kata Mia Amiati, usai memimpin Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dijelaskan Mia, bahwa dalam Pasal 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Waduh, Setopan Samsat Kiaracondong Jadi Saksi Pria Ini Lamar Kekasihnya

Lalu ditambah dengan sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, kata Mia, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut bahwa sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.

Diketahui, pada bulan Januari 2022 lalu, Polda Jawa Timur telah menetapkan Mas Bechi alias MSAT sebagai tersangka pencabulan terhadap murid di pondok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat