kievskiy.org

Update Kasus Tersangka Pencabulan MSAT alias Mas Bechi: Terbukti Bersalah, Dituntut 16 Tahun Penjara

Penangkapan Mas Bechi.
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) masih terus bergulir di pengadilan.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, itu dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perkara pencabulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya.

Mia Amiati menjelaskan bahwa Pasal 285 KUHP memiliki hukuman maksimal 12 tahun, kemudian ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun.

Oleh karena itu, total tuntutan yang diberikan kepada pria yang akrab disapa mas Bechi itu adalah 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Mia Amiati.

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat