kievskiy.org

Kuasa Hukum Tak Terima MSAT alias Mas Bechi Dituntut 16 Tahun: Percuma Usaha Kita Kalau Harus Dihukum Berat

Mas Bechi dikirim ke Surabaya untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya setelah menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022.
Mas Bechi dikirim ke Surabaya untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya setelah menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/Umarul Faruq/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Gede Pasek Suardika berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi.

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi: Didakwa Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Itu Terancam 12 Tahun Penjara

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban, dan Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Nun Sayuti.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) masih terus bergulir di pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat