PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Gede Pasek Suardika berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban, dan Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Nun Sayuti.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) masih terus bergulir di pengadilan.