kievskiy.org

Satlantas Polrestabes Bandung Mulai Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan Cara Baru Sesuai Instruksi Kapolri

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Satlantas Polrestabes Bandung mengedepankan edukasi dan imbauan terlebih dahulu saat menindak pelanggar lalu lintas.

Seperti diketahui baru-baru ini, pimpinan utama kepolisian Indonesia dengan kode Tri Brata 1 itu mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Adapun isi surat telegram tersebut menginstruksikan penindakan yang seharusnya dilakukan oleh korps lalu lintas Polri pada pelanggar lalu lintas, tidak lagi menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Kapolri soal Larangan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Gunakan ETLE Mobile dan Statis

Di Kota Bandung, baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu.

Sedangkan ETLE mobile, berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli, belum diterapkan.

"Memang seperti itu, anggota tidak ada penindakan di lapangan, jadi yang dikedepankan itu tilang ETLE," ujar Kepala Bagian Operasional Satlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Deden Juandi, saat dihubungi Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Deden jika ada pelanggaran lalu lintas kata dia anggota di lapangan bakal mengedepankan edukasi terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat