kievskiy.org

Berlaku Sejak Maret 2020, Semua Akta Pencatatan Sipil Dicetak Kertas HVS A4 80 Gram dan TTE QR Code

Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code.
Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code. /PIXABAY/Jane Mary Snyder

PIKIRAN RAKYAT - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) merupakan lembaga yang terkait denga dokumen-dokumen penting seperti akta pencatatan sipil.

Diantaranya ada akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pegakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Diketahui juga, bahwa akta pencatatan sipil biasanya bentuk fisiknya berbeda dengan jenis dokumen lainnya karena menggunakan kertas dengan warna yang khusus.

Baca Juga: Data Infeksi Corona Jabar Terendah di Pulau Jawa, Ridwan Kamil: Tingkat Keterisian RS Turun

Namun, kini semua akta pencatatan sipil akan dicetak pada kertas HVS berukuran A4 80 gram berwarna putih.

Selain itu akta pencatatan sipil ini akan dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR.

Dikutip prfmnews.id dari instagram Disdukcapil Kota Bandung @disdukcapilbdg, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencetakan dokumen adminduk sekarang menggunakan HVS A4 80 gram dengan berwarna putih yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code.

Baca Juga: Menlu AS Desak Tiongkok Bebaskan 2 Warga Kanada yang Ditahan dengan Tuduhan Memata-matai

Pencetakan akta pencatatan sipil pada HVS A4 80 gram ini mulai berlaku sejak Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat