kievskiy.org

Satpol PP Segel Spa di Ruko Paskal Hyper Square Lantaran Buka saat PSBB

ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Nekat beroperasi pada fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa. 

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi mengatakan pihaknya telah menyegel sebuah tempat spa di area ruko Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. 

Penyegelan didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Baca Juga: Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace: The Reds Temui Jalan Sulit, Klopp: Main untuk Menang

"Kami melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," ujar Idris. 

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

"Pengelola tempat spa membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan," tambah Idris seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Karyawan Objek Wisata di KBB Ikuti Rapid Test Covid-19 , Umbara : Belum Terpikir Bagi Pengunjung

Padahal, ujar dia, tempat hiburan dan sejenisnya belum dilonggarkan karena dirasa masih berisiko jadi tempat penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat