PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di Jawa Barat pada akhir Oktober 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini akan berlangsung mulai 1 November-23 Desember 2022.
Tetapi, ada sejumlah syarat dari program yang diberikan oleh pemerintah Jawa Barat itu.
Salah satunya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Niat Balas Dendam, Pria Asal China Sakit Parah usai Makan Kepiting Hidup
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 30 Oktober 2022, pemerintah akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan.
"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," kata keterangan di akun tersebut.
Untuk kemudahannya, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.
Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sebelum Mengundurkan Diri, Telepon Liz Truss Sempat Diretas Diduga oleh Agen Vladimir Putin