kievskiy.org

Mulai Besok, 43 Objek Wisata Air di Kabupaten Bandung Ujicoba Pembukaan Kembali

SEJUMLAH wisata air di Kabupaten Bandung akan diujicoba dibuka kembali.
SEJUMLAH wisata air di Kabupaten Bandung akan diujicoba dibuka kembali. /HANDRI HANDRIANSYAH/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - SETELAH wisata alam, kini giliran wisata air akan diujicobakan untuk dibuka kembali oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mulai Sabtu 27 Juni 2020. Sedikitnya 43 kolam renang, arung jeram, dan pemandian air panas yang akan ikut dalam uji coba tersebut.

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, sebelumnya objek wisata air masih belum bisa dibuka karena belum ada petunjuk teknis terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. "Terlebih sebelumnya Kabupaten Bandung masih berstatus zona kuning," ujarnya saat ditemui Jumat 26 Juni 2020.

Yosep mengaku, pihaknya pun sempat tak berani melakukan simulasi atau ujicoba untuk wisata air. Soalnya Disparbud harus melakukan analisis terkait pengaruh air terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BI Proyeksikan Indeks Harga Konsumen Juni 2020 Akan Mengalami Deflasi

"Sekarang sudah ada petunjuknya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107/Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum, termasuk kolam renang. Menurut analisa kesehatan dalam aturan tersebut, air kolam yang sudah diberi perlakuan dengan kaporit dan lain sebagainya, bisa membubuh virus," tutur Yosep.

Dengan adanya aturan itu, Yosep pun akhirnya memutuskan untuk mengujicobakan pembukaan kembali objek wisata air di Kabupaten Bandung. Namun, sama seperti objek wisata alam, ujicoba objek wisata air pun diawali dengan simulasi terlebih dulu.

"Sejak 24-26 Juni sudah dilakukan simulasi dan verifikasi terkait kesiapan sarana protokol kesehatannya. Besok akan diujicobakan untuk 43 objek wisata air," kata Yosep.

Baca Juga: Taruna Merah Putih Majalengka Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Sekolah

Dalam uji coba, kata Yosep, protokol kesehatan di objek wisata air masih sama seperti yang lain. Namun untuk menjaga jarak fisik, pembatasan kapasitas dilakukan sesuai dengan luas dan kedalaman kolam.

Untuk kolam dengan kedalaman hingga 1 meter jarak fisik dijaga sampai 2 meter. Sedangkan untuk kedalaman 1-1,5 meter jarak fisik harus 2,2 meter dan kedalaman 1,5-2 meter jarak fisik harus sampai 4 meter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat