kievskiy.org

Di Hadapan Ribuan Pengunjuk Rasa di Bandung, Eggy Sudjana: Inisiasi RUU HIP Delik Makar!

MASSA dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020.
MASSA dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT – Ribuan orang dari beberapa massa ormas Islam dan Nasionalis melakukan unjuk rasa ke Gedung Sate dan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat.

Massa tersebut menuntut dicabutnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar dicabut.

Pengacara ternama Eggy Sudjana menjadi salah satu orator dalam unjuk rasa menolak RUU HIP tersebut. Eggy berorasi di atas mobil, di lokasi tersebut, pada Minggu‎ 5 Juli 2020.

 Baca Juga: Saking Putus Asanya, Jenazah Pasien Corona di Negara Ini 'Dibuang' oleh Keluarganya di Jalanan

"Hukum Islam harusnya berlaku di Indonesia karena didukung aspek yuridis dan sosiologis. Lantas siapa yang memberlakukan, menurut Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, yang memberlakukan adalah Presiden dan DPR karena DPR dan presiden diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat hukum dan menegakkan hukum," ujar Eggy saat orasi.

Menurut Eggy‎ Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 mengatur soal kewenangan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. Ayat itu merupakan hasil amandemen pertama UUD 1945.

Ayat 2, presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Baca Juga: VIDEO: Pemain Persib Febri Hariyadi Beberkan Kekagumannya kepada Wulan Guritno 

"Maka, presiden dan DPR harusnya bertanggung jawab memberlakukan hukum Islam. Tapi pertanyaan seriusnya secara yuridis, presiden kita sudah tujuh kali ganti presiden, ribuan anggota DPR sudah berganti. Betul," ujar Eggy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat