kievskiy.org

Sejumlah Fraksi DPR RI Minta RUU HIP Tetap Dihentikan Bukan Diganti Nama

Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Ciamis Bergerak menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP serta komunisme, di depan Gedung DPRD Ciamis, Jumat, 3 Juli 2020.
Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Ciamis Bergerak menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP serta komunisme, di depan Gedung DPRD Ciamis, Jumat, 3 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pihak di Parlemen tetap berupaya agar Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila tak dilanjutkan.

Bahkan jika RUU tersebut diganti menjadi Pedoman Ideologi Pancasila sebagaimana diusulkan purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin Wakil Presiden keenam RI, Try Sutrisno.

Kepada wartawan, Jumat, 3 Juni 2020, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto menyebut usulan perubahan nama tersebut tidak sesuai dengan desakan publik yang meminta RUU HIP dibatalkan.

Baca Juga: Praveen-Melati Menangi Pertarungan Senior vs Junior di Final PBSI Home Tournament

Menurut dia, sebaiknya anggota DPR dan presiden mendengarkan keluhan masyarakat yang meminta agar RUU HIP dibatalkan.

Bambang menuturkan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini dinyatakan bahwa pembatalan atau penarikan RUU HIP masih bisa dilakukan karena belum dibahas oleh pemerintah dan DPR secara bersama.

"Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pada Pasal 70 ayat (1) dinyatakan bahwa RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan presiden," kata Bambang.

Baca Juga: Kutip Lirik Lagu Lathi, Ganjar Pranowo Sindir Solusi PPDB Jateng Masih Kaku

Senada dengan Bambang, Fraksi PAN juga menyuarakan hal serupa. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay menyatakan bahwa polemik, perdebatan, serta kontroversi soal RUU HIP tidak akan berhenti meski nama regulasi itu diganti menjadi RUU PIP.

"Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi," kata Saleh.

Jika itu untuk memayungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Saleh menyatakan bahwa tugas BPIP cukup diatur lewat sebuah peraturan presiden (perpres). Sebab, menurutnya, kinerja BPIP yang tidak dipayungi UU selama ini tidak menghadapi kendala.

Baca Juga: Identik dengan Kopi, Menu Jamu dan Makanan Sehat Jadi Tren Kafe di Bandung

Ketua DPP PAN itu pun mengaku khawatir, pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bila terus dilanjutkan.

“Apalagi perdebatan RUU HIP sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas," ujar Saleh.

Berangkat dari itu, Saleh menyarankan agar urusan pembinaan ideologi Pancasila diserahkan ke lembaga-lembaga yang selama ini melaksanakannya.

Baca Juga: Jaga Kulitmu, 5 Rekomendasi Cleansing Balm dan Oil dengan Harga di Bawah Rp100.000

Lembaga-lembaga itu antara lain MPR yang memiliki program Empat Pilar Kebangsaan, BPIP dengan berbagai program pelatihan, diskusi, seminar, dan sosialisasi, perguruan tinggi dan sekolah-sekolah dengan mata pelajaran Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini terlibat aktif dalam memberikan penguatan kepada Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa.

"Hentikan saja semua pembicaraan soal RUU yang berkenaan dengan Pancasila. Tanpa itu pun, pembinaan ideologi Pancasila sudah berjalan dengan baik. Penolakan terhadap lahirnya RUU HIP adalah bukti keberhasilan Pancasila telah membumi dan berakar di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat tidak mau ada yang menyentuh dan mengaburkan nilai-nilai luhur yang ada di dalam Pancasila," ucapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terkait RUU HIP yang telah menjadi polemik di masyarakat. Koordinator Panitia Kerja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyarankan Puan merespons polemik tersebut dalam pidato saat rapat paripurna penutupan masa sidang.

Bukhori menyebut pidato di sidang paripurna adalah momen yang tepat karena selalu menyita perhatian publik. Selain itu, pidato tersebut biasa dimaknai sebagai sikap resmi parlemen terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, pimpinan DPR harus segera menyatakan sikap terhadap RUU HIP.

"Kami minta kepada pimpinan DPR bijak dan mendengarkan, telinganya mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang sudah begitu luar biasa," ucapnya.

Bukhori berharap pidato Puan bisa mendesak pemerintah untuk segera mencabut RUU HIP. Diketahui, hingga kini pemerintah belum kunjung memberikan respons resmi atas draf itu.

"Jangan sampai Pak Presiden mengabaikan, seperti mengabaikan aspirasi tentang Perppu KPK," ucap Bukhori.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat