kievskiy.org

Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Ilustrasi pesan Whatsapp.
Ilustrasi pesan Whatsapp. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Bakal Calon Wakil Bupati Bandung yang merupakan kader salah satu partai besar di Indonesia, Dony Mulyana Kurnia (49), dijadikan tersangka kasus undang-undang ITE.

DMK dijadikan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.

Diduga kuat DMK yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan CSR melakukan tuduhan melalui grup whatsapp terhadap Tatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 6 Juli hingga 12 Juli 2020

Pesan whatsapp itu menyatakan bahwa Tatan memberikan cek kosong kepada sejumlah perwakilan Kadin di kabupaten dan kota di Jabar senilai Rp250-400 juta.

Tujuan cek kosong tersebut menurut DMK adalah untuk memuluskan Tatan menjadi Ketua Kadin Jabar.

Selain itu DMK pun menuduh Tatan dengan tuduhan bahwa seluruh aset Tatan dalam proses lelang di Bank Jabar. Hanya saja dari proses penyelidikan hal itu tidak terbukti‎.

 Baca Juga: Komentari Isu Basuki Tjahaja Purnama Bakal jadi Menteri, Politikus PDIP: Sulit Menilai Kinerja Ahok

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan hal tersebut. Menurut Erlangga penetapan tersangka DMK oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar sudah dilakukan sejak 10 Juni 2020 lalu.

"Berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi pada 20 Juni 2020, namun apakah berkas masih P19 atau sudah P21 kita masih menunggu keterangan dari JPU," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 6 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat