kievskiy.org

Postingan 'Polisi Tidur' Berbuntut Pemangilan Polres, Barikade Gus Dur: Santai, Tak Langgar UU ITE

ILUSTRASI unggahan foto di media sosial.*
ILUSTRASI unggahan foto di media sosial.* /PEXELS

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Barisan Kader atau Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk mengatakan pemanggilan Ismail warga Kepulauan Sula, Maluku Utara akibat posting guyonan tokoh bangsa Presiden ke-4 oleh kepolisian setempat terlalu berlebihan. 

"Santai-santai saja, seperti kata Gus Dur: Gitu aja kok repot," kata Pasang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 18 Juni 2020.

Diketahui, Ismail unggah guyonan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di media sosial dengan kalimat, "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng"(Gus Dur)," tulis Ismail.

Baca Juga: FKSS Jawa Barat : Harus Ada Kejelasan Makna dari Sekolah Gratis

Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan Ismail tidak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lantaran, dia hanya mengutip pernyataan tokoh yang memang ada sumber aslinya.

Pasalnya yang masuk tindak pidana dalam UU ITE adalah informasi yang disebarkan di media sosial yang sifatnya fitnah, atau berita bohong hasil produksi sendiri.

Baca Juga: Singgung Perceraian Anang dan Krisdayanti, Raffi Ahmad: Gue Kasihan

"Jadi apa yang dilakukan Ismail itu beda dengan apa yang diarahkan UU ITE," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat