kievskiy.org

Buruh Cimahi Kecewa Kenaikan UMK 2023 Dibatasi 10 Persen, Bakal Tetap Gelar Aksi Minta Upah Layak

Kalangan buruh Kota Cimahi kecewa atas penetapan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen  sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Kalangan buruh Kota Cimahi kecewa atas penetapan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. /Pikiran Rakyat/ Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Kalangan buruh Kota Cimahi kecewa atas penetapan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen  sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Padahal, buruh Cimahi menuntut kenaikan UMK tahun depan mencapai 30 persen. Hal itu diungkapkan Ketua SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin, Senin 21 November 2022.

"Jelas kami kami kecewa, ternyata Kepmen 18/2022 yang di gadang-gadang akan mengakomodir rekomendasi dari bupati/walikota ternyata masih di bawah harapan kami, bahkan tidak lebih baik dari PP 78/2015," ujarnya.

Menurut Asep, perhitungan kenaikan UMK sebesar 30 persen yaitu dilihat dari kenaikan inflasi daerah.

Baca Juga: Kampung Cugenang di Cianjur Tertimbun Longsor, Banyak Warga Belum Ditemukan

"Adanya disparitas harga pangan pasca-kenaikan harga BBM, ditambah kenaikan harga BBM sendiri membuat buruh terjebak pada turunnya daya beli," katanya.

Sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.

"Besaran kenaikan UMK sekitar Rp600.000 lebih, bahkan sebetulnya UMK Cimahi bisa sampai Rp 4,5 juta. Kan pada PP 36 besaran UMK bisa dinegosiasi dengan ambang batas bawah dan atas. Kenapa tidak ditetapkan pada batas maksimal besaran upah," jelasnya.

Asep menegaskan, pemerintah harus melihat kondisi daya beli masyarakat termasuk buruh yang semakin terpuruk pasca pandemi covid-19 dan kenaikan harga BBM. Hal itu dampak kenaikan harga BBM berimbas secara signifikan terhadap kenaikan kebutuhan bahan pokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat