PIKIRAN RAKYAT - Memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), beberapa sektor di Kota Bandung sudah diberi keloggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Salah satunya seperti Ojel Online (Ojol) yang mana beberapa waktu lalu terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk meminta perizinan beroperasi kembali untuk mengangkut penumpang.
Saat ini Pemkot Bandung sudah mengizinkan ojol terkait hal ini, tapi dengan syarat yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: JK Rowling Dikecam Komunitas Terbesar Harry Potter Akibat Cuitannya
Syarat wajibnya yaitu sebelum mengangkut penumpang mitra ojol harus menjalani tes Covid-19 terlebih dahulu, baik itu rapid test maupun swab test.
Syarat tersebut sudah disesuaikan dengan hak penumpang, di mana konsumen juga harus terjamin.
Hal ini telah dijelaskan langsung oleh Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, DKI, Firman Turmantara.
Baca Juga: Bubarkan Judi Sabung Ayam, Anggota Polri Diserang Putra Anggota DPRD Toraja Utara
Hak itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.