kievskiy.org

Jadi Pesakitan Lagi, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad ­Priatna diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk kasus keduanya pada Rabu, 30 November 2022. 

­Kasus kedua yang membuat Ajay kembali diadili terkait dugaan suap pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. 

Penelusuran kontributor Pikiran Rakyat,  Dewiyatini melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Bandung, sidang perdana Ajay digelar Rabu, 30 November 2022. 

Jaksa KPK yang akan menangani perkara Ajay adalah Tony Indra. Sedangkan perkaranya diregister dengan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Berkas Ajay sudah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 24 November 2022. 

Baca Juga: Profil Marc Marquez, Pembalap Bertalenta Perebut Rekor Dani Pedrosa

Atas perbuatannya Ajay dijerat dengan pasal berlapis. Sebelumnya, Ajay dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. 

Hukuman itu diperkuat ­dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi. Dakwaan primer yang menjerat Ajay adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat