PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang Rp102 miliar oleh korban Stelly Gandawidjaja.
Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty.
Stelly menyampaikan hal itu dalam sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Ditahan
Dalam sidang tersebut, Stelly Gandawidjaja dihadirkan sebagai saksi korban Total tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, termasuk istri dan kakak ipar Stelly, serta sejumlah karyawannya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan.
Selain itu, Stelly juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.
Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang di Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019.