kievskiy.org

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Ditahan

Ilustrasi penahanan pada eks Ketua DPRD Jabar dan istri yang jadi tersangka kasus penipuan SPBU.
Ilustrasi penahanan pada eks Ketua DPRD Jabar dan istri yang jadi tersangka kasus penipuan SPBU. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi selama 20 hari ke depan mulai Kamis 17 November 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri dengan kerugian hingga Rp77 miliar.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena tindak pidana atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi.

"Sekarang perkaranya sudah pemberkasan tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan," ujarnya di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Penahanan Irfan dan Endang dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Tersangka IS dititipkan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin. Keduanya bakal menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal sidang selama 20 hari ke depan.

"Untuk kedua tersangka, kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Dia menyatakan, barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat