kievskiy.org

Ke Pengadilan Dikawal Brimob, Korban Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar Pernah Beri Uang Kampanye ke Cellica

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022). /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang sebesar Rp102 miliar oleh korban Stelly Gandawidjaja. Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty.

Stelly menyampaikan hal tersebut dalam sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin, 5 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, Stelly Gandawidjaja dihadirkan sebagai saksi korban. Total tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, termasuk isteri dan kakak ipar Stelly, serta sejumlah karyawannya.

Baca Juga: Dibanding Anggota DPRD dan Kepala Daerah, Pelaku Usaha Lebih Banyak Terjerat Kasus Pencurian Uang Rakyat

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan. Selain itu, Stelly juga mengaku telah mengasihkan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.

Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019. Seperti Irfan, Endang maju di pesta politik menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraannya.

Stelly juga mengaku memberikan uang kampanye Rp7,5 miliar untuk Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, yang sempat maju di Pilkada Jabar 2018. Kemudian uang kampanye Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, masing-masing sebesar Rp5 miliar.

"Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada isteri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin," kata Stelly.

Baca Juga: 30 Persen Wilayah Diprediksi Kekeringan dan Krisis Pangan di Depan Mata, Gastronomi Bisa Jadi Solusi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat