PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi siap menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile mulai 1 Januari 2023.
Sebanyak 176 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.
"Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember 2022. Untuk penerapan penindakan hukumnya baru berlaku pada 1 Januari 2023," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Tutup Plat Nomor Kendaraan Pakai Celana Dalam, Kini Jadi Duta ELTE
Personel dengan perangkat ETLE akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
"Kami sudah dapat kiriman peralatan dari Korlantas Mabes Polri. Anggota sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Nanti mereka disebar ke tiap titik pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ucapnya.
Penilangan dengan sistem ETLE Mobile tersebut dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan menemukan pelanggar dan memfoto atau mendokumentasikan dalam bentuk foto atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Sukabumi Bakal Diberlakukan, Pantau Pelanggaran via Gawai
"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator dan validasi. Apabila jelas pelanggarannya maka pelaku pelanggaran akan dikirim surat pemberitahuan melalui Kantor Pos," ucapnya.