kievskiy.org

Pengguna Jalan Wajib Tahu, Intip Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai dari Yang Termurah hingga Termahal

Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian kini memberlakukan tilang elektronik sebagai pengganti tilang konvensional yang dulu dilakukan.

Karena kebijakan tilang konvensional sudah diganti, maka tilang elektronik ini akan diberlakukan. Caranya pelanggar lalu lintas akan disasar menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) atau bisa juga dengan menggunakan smartphone yang dipegang oleh aparat.

Berhubung tilang tak lagi dilakukan secara konvensional, maka penindakan tilang elektronik akan dilakukan secara online di mana surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing diikuti jumlah denda yang harus dibayar.

Terkait hal tersebut, berapa denda yang akan dikenai berdasarkan proses penindakan tilang elektronik ini?

Baca Juga: Ukraina Makin Terpuruk saat Musim Dingin, Sejumlah Infrastruktur Energi Dirusak Rudal Rusia

Ternyata besaran denda dari tilang elektronik masih sama seperti tilang konvensional.

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Bertahun-tahun Kebanjiran, SD di Bekasi Terpaksa Gelar Ujian di Teras Rumah Warga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat