kievskiy.org

Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Simak Caranya Bayar Denda Tilang Elektronik

Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022 /Akun Youtube NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah mulai memberlakukan aktivitas tilang elektronik.

Tak lagi memberhentikan para pelanggar lalu lintas, tilang elektronik dilakukan dengan cara para pelanggar disasar menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dibidik oleh petugas menggunakan kamera smartphone untuk difoto.

Setelah terbukti dalam foto kita melanggar aturan lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah yang terdaftar dalam pelat nomor kendaraan yang difoto.

Lantas, bagaimana cara untuk membayar jika kita ternyata terkena oleh tilang elektronik?

Baca Juga: Bikin Kaget dan Kalahkan Argentina, Seluruh Pemain Timnas Arab dapat Mobil Seharga Rp8 Miliar

Ternyata membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan sambil santai dan rebahan di rumah masing-masing.

Untuk langkahnya, pertama kita bisa mengunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id melalui laptop, PC, ataupun smartphone.

Setelah masuk ke situs itu, masukkan nomor registrasi tilang (nomor blangko) sesuai dengan yang ada pada nomor berkas tilang, lalu klik tanda 'Cari'.

Setelah itu akan muncul data beserta informasi jenis pelanggaran yang Anda lakukan. Di dalam situ juga akan dijelaskan berapa denda yang harus dibayar.

Baca Juga: Jerman vs Jepang di Piala Dunia 2022, Samurai Biru Ogah Senasib Seperti Qatar dan Iran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat