PIKIRAN RAKYAT - Viral sebuah video yang menampakkan polisi sudah mulai memberlakukan tilang elektronik di media sosial pada Minggu, 21 November 2022.
Dalam video yang beredar tersebut, proses tilang elektronik berbeda dengan proses tilang pada umumnya.
Biasanya, tilang dilakukan dengan cara polisi menghentikan pelanggar lalu lintas kemudian memberikannya surat tilang.
Tapi karena tilang elektronik ini, polisi hanya mendiamkan si pelanggar lalu lintas, memfotonya, kemudian pergi.
Baca Juga: Sederet Kandungan dan Manfaat Brokoli untuk Kesehatan
Video viral ini diunggah oleh akun TikTok @teamelanghebatsemarang pada Sabtu, 19 November 2022.
Dalam video tampak seorang anggota polisi menghampir pelanggar lalu lintas di sebuah jalan raya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar ini adalah ia ketahuan tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Polisi tidak memberhentikan pengendara tersebut, ia cuman mendekati, dan menghampiri si pelanggar.
Baca Juga: Pameran Karya Seniman Bandung, Ada Pengaruh Pasar pada Wacana Seni Rupa