kievskiy.org

Aturan Terbaru Dirancang Soal Tilang Elektronik, Kendaraan Berani Copot Pelat Nomor akan Disita

Akal-akalan pemotor yang viral di media sosial untuk menghindari proses tilang elektronik di jalan raya pada Juni 2022.
Akal-akalan pemotor yang viral di media sosial untuk menghindari proses tilang elektronik di jalan raya pada Juni 2022. /TikTok.com/@lema nurul

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait proses tilang elektronik yang kini mulai diberiakukan. Dengan beredarnya tilang elektronik ini, pihak kepolisian sudah takkan lagi melakukan proses tilang secara langsung melainkan memfoto lewat kamera tilang elektronik (ETLE) dan smartphone.

Tetapi, belakangan banyak pengguna lalu lintas berusaha menghindari tilang elektronik dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan mereka.

Tapi kini, Polda Metro Jaya memastikan polisi tetap bisa memberikan sanksi pada pengguna lalu lintas yang tak menggunakan pelat nomor untuk hindari tilang elektronik.

Cara tersebut adalah kendaraan yang tak gunakan pelat nomor akan langsung disita oleh kepolisian.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Bakal Dibuat Lebih Canggih, Bisa Diteksi Pengendara yang Tak Punya SIM

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Kebijakan menyita kendaraan tanpa pelat nomor ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Latif Usman pada Senin, 28 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat