kievskiy.org

Cara Lengkap Bayar Tilang Elektronik November 2022, Siap-siap STNK Diblokir kalau Nunggak

Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022 /Akun Youtube NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Intip cara lengkap bayar tilang elektronik pada November 2022 agar STNK tidak diblokir.

Pihak kepolisian kini memberlakukan proses tilang elektronik sebagai aktivitas pengganti tilang konvensional yang dulu dilakukan.Melalui tilang elektronik ini, polisi bisa memburu para pelanggar lalu lintas menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau bisa juga menggunakan kamera HP.

Karena tak ada proses tilang di depan mata, maka tilang elektronik akan berupa surat tilang yang dikirimkan langsung ke rumah Anda, serta harus dibayar biaya dendanya.

Anda harus bayar tilang elektronik ini, jika Anda tidak mau mendapatkan berbagai konsekuensi, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda kena blokir. Bagaimana cara bayar tilang elektronik pada polisi?

Baca Juga: Persib Bandung Gelar Uji Coba Lawan Persikabo 1973 Sore Ini, Disiarkan Langsung Indosiar

Ada beberapa cara untuk bayar tilang elektronik jika suatu saat Anda mendapatkannya. Pertama Anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs ETLE Korlantas, atau aplikasi ETLE.

Jika memang benar Anda melakukan pelanggaran, dalam waktu dekat satu surat tilang akan dikirimkan pada alamat yang tertera pada STNK Anda. Surat tilang akan menjelaskan pelanggaran yang Anda lakukan beserta denda yang harus dibayar.

Untuk cara pembayaran tilang elektronik sebagai berikut:

Bayar Langsung di Bank

Baca Juga: Prediksi Skor Belgia vs Maroko di Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Head to Head hingga Susunan Pemain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat