kievskiy.org

Bedakan Juru Parkir Liar dan Resmi, Dishub Kota Bandung: Bayarnya Saat Kita Mau Pergi

Mobil-mobil parkir di Jalan Braga, Kota Bandung.*
Mobil-mobil parkir di Jalan Braga, Kota Bandung.* /ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang terbiasa memarkirkan kendaraan di sisi jalanan Kota Bandung diimbau untuk pandai memilih ruang parkir.

Pasalnya, jika tidak teliti ada kemungkinan para pengendara dikelabui oleh para juru parkir (jukir) liar.

Cara paling ampuh membedakan jukir resmi dan liar diungkap oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara.

Baca Juga: Supir Bus Dibogem hingga Tewas karena Minta Penumpang Gunakan Masker, Istri Korban: Barbar!

“Pakir resmi itu ciri-cirinya adalah kita gunakan dulu lahan tersebut untuk parkir dan bayarnya saat kita mau pergi," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id.

"Nah, kalau parkir liar itu kita sudah ditagih diawal saat baru memarkir kendaraan,” lanjutnya.

Selain itu, jukir resmi akan selalu memberikan karcis dengan keterangan 'dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan'.

Baca Juga: Tips Whatsapp: Cara Download dan Simpan Status WA Teman

“Lihat karcis parkir yang kita terima, apakah itu tertulis dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat